Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 maka semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia termasuk bagi dosen dan mahasiswa melaksanakan pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : TU.03.01/376/KSTMKG/III/2020 pada tanggal 16 Maret 2020 perihal sosialisasi kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada seluruh civitas akademika STMKG. Dengan memperhatikan perkembangan situasi terkait pandemi Covid-19 di sekitar wilayah Provinsi DKI Jakarta maka pelaksanaan kegiatan PJJ untuk periode pertama pada tanggal 16 – 27 Maret 2020 diperpanjang.

Pelaksanaan UAS daring dengan media zoom meeting

Ketua STMKG kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : TU.00.00/384/KSTMKG/III/2020 perihal perpanjangan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada seluruh civitas akademika STMKG pada tanggal 24 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa kegiatan PJJ diperpanjang sampai keadaan membaik dengan memperhatikan arahan dari pemerintah pusat dan pimpinan BMKG. Sesuai dengan kalender akademik STMKG yang telah terjadwal mengenai pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) dimulai tanggal 13 – 24 Juli 2020. Sementara itu, kondisi pandemi di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda yang baik sehingga pelaksanaan UAS harus dilaksanakan secara jarak jauh dengan sistem daring.

Dalam pelaksanaan UAS daring ini para peserta ujian diwajibkan memakai kemeja putih, celana atau rok bahan berwarna gelap dan kerudung berwarna gelap bagi yang mengenakan serta rambut dicukur rapi sesuai dengan ketentuan. Teknis pelaksanaannya yaitu menggunakan media atau aplikasi berupa google classroom sebagai sarana penyampaian soal ujian kepada taruna dan pengumpulan hasil ujian oleh taruna. Zoom meeting sebagai media ruang ujian dan sarana pengawasan pelaksanaan ujian. Google form sebagai sarana pengisian daftar hadir taruna, dosen, dan pengawas. Saat memasuki ruang ujian, peserta ujian menggunakan akun resmi stmkg.ac.id. Selama ujian berlangsung para peserta ujian diwajibkan untuk selalu menyalakan kamera dan audio. Kemudian tempat duduk peserta ujian harus berada di depan kamera dengan posisi setengah badan peserta ujian terlihat kamera serta posisi tangan harus selalu di atas meja. Sehingga pengawas bisa memantau peserta ujian dengan jelas selama ujian berlangsung.

Untuk sesi pelaksanaan ujian setiap harinya terdapat 2 sesi, yaitu jam 08.00 – 10.00 WIB dan 11.00 – 13.00 WIB. Selama sesi pelaksanaan ujian, peserta ujian dilarang meninggalkan ruang ujian sebelum waktu ujian berakhir. Ketika selesai mengerjakan ujian, pengumpulan hasil ujian dilakukan oleh taruna dalam format .pdf melalui media google classroom yang sudah dipersiapkan panitia pelaksana ujian dan dapat meninggalkan ruang ujian. Dengan diadakannya UAS daring jarak jauh ini maka segenap civitas akademika STMKG siap mendukung dan melaksanan penyelenggaraan UAS jarak jauh yang menjunjung tinggi efisiensi, mutu, kredibilitas, kejujuran, dan integritas selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (SF/TMB)