Tangerang Selatan (3/9) – Merujuk dengan surat yang dirilis oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BMKG Nomor DL.001/604/KDL/VIII/2018 perihal Pemanggilan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional PMG Tingkat Ahli Angkatan XXVII, XXVIII, XXIX, dan XXX Tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada 3-14 September 2018 bertempat di Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Diklat PMG Ahli tersebut tidak hanya untuk taruna/i tingkat IV STMKG (Angkatan Tahun 2013) melainkan untuk staff akademisi STMKG maupun pegawai di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dengan pada kesempatan ini jumlah peserta sebanyak 159 orang. Adapun Diklat PMG Ahli dibagi menjadi 2 gelombang.

Diklat PMG Ahli 2018

Acara Pembukaan Diklat PMG Ahli dibuka langsung pada hari ini oleh Drs Untung Merdijanto, M.Si selaku Sekretaris Utama BMKG didampingi oleh Plh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BMKG, Drs Eko Suryanto, bertempat di Ruang Rapat Utama Lt 2 Gedung Rektorat STMKG dengan ditandai penyematan tanda peserta. Sestama BMKG menekankan penyampaian informasi utamanya terkait kebijakan relokasi dan izin belajar bagi pegawai di daerah lingkungan BMKG kepada peserta Diklat PMG Ahli. Pelaksanaan materi pengembangan profesi PMG disampaikan di ruang kelas masing-masing. Kegiatan pembukaan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dan diakhiri pada pukul 17.15 WIB.

Sasaran penyelanggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional PMG Ahli adalah terwujudnya PMG yang berwawasan luas dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika serta mampu melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya dengan baik dan dapat mengembangkan karirnya melalui jabatan fungsional. Adapun tujuan dari diklat tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai yang akan menduduki jabatan PMG Ahli sesuai peraturan yang berlaku dengan teliti dan amanah dalam rangka mendudukng kegiatan operasional bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lingkungan BMKG.

Segenap peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan mematuhi segala peraturan yang berlaku serta dapat menerapkan ilmu maupun hasil pembelajaran dari pelaksanaan Diklat PMG Ahli guna mempersiapkan diri menjadi ASN di lingkungan BMKG. (IPJ)