Tangerang Selatan (27/05) – Dalam rangka penyempurnaan dan penguatan struktur organisasi Taruna STMKG, dilaksanakan konsinyering struktur organisasi Taruna STMKG yang berlangsung pada tanggal 25-27 Mei 2021. Kegiatan ini berlangsung dengan konsep dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk membahas organisasi taruna STMKG agar mempunyai legalitas, semakin kuat dan dapat dikelola dengan baik, yang dituangkan dalam Peraturan Ketua STMKG, termasuk juga tata kerja dan organisasi Ketarunaan STMKG.

Kegiatan Konsinyering Struktur Organisasi Taruna STMKG Secara Daring

Kegiatan Konsinyering Struktur Organisasi Taruna STMKG Secara Daring

Kegiatan ini dibuka oleh Dr. I Nyoman Sukanta, S.Si., MT., selaku Ketua STMKG. Beliau berpesan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong Resimen Taruna (Mentar) STMKG dan Dewan Musyawarah Taruna (Demustar) STMKG lebih semangat dalam bekerja serta dapat bersinergi secara penuh dengan pembina, sesuai dengan landasan hukum yang jelas. Disamping itu, organisasi Taruna STMKG diharapkan menjadi semakin kuat dan dikenal serta dapat bersaing di lingkungan Sekolah Kedinasan lainnya. Setelah dilaksanakannya pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan draft Peraturan Ketua tentang Organisasi dan Tata Kerja Resimen Taruna STMKG.

Kegiatan Konsinyering Struktur Organisasi Taruna STMKG Secara Luring

Kegiatan Konsinyering Struktur Organisasi Taruna STMKG Secara Luring

Pada kegiatan yang juga turut dihadiri oleh jajaran Resimen Taruna STMKG ini, hal-hal yang dibahas meliputi: posisi Mentar STMKG dan Demustar STMKG dalam organisasi Ketarunaan STMKG, struktur organisasi Ketarunaan STMKG, serta tugas dan fungsi Mentar STMKG dan Demustar STMKG. Adapun untuk mendukung kegiatan ini, dilakukan pembahasan terkait dasar hukum organisasi Ketarunaan STMKG; kedudukan, tugas, dan fungsi organisasi Resimen Taruna STMKG; susunan organisasi Resimen Taruna STMKG; tata kerja organisasi Resimen Taruna STMKG; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta lokasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Simpulan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya beberapa perubahan dan penyesuaian dalam organisasi Ketarunaan STMKG. Selain itu, adanya perubahan nama dari Peraturan Ketua tentang Struktur Organisasi Resimen Taruna STMKG menjadi Peraturan Ketua tentang Organisasi Ketarunaan STMKG yang akan ditetapkan setelah adanya penyesuaian statuta yang telah disebutkan. Sejalan dengan yang disampaikan dalam sambutan oleh Ketua STMKG, adanya penyesuaian peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan peran aktif organisasi dalam bersinergi untuk membangun STMKG yang lebih baik. (JI/jend)