Senin (11/5) setelah apel pagi yang dipimpin ketua STMKG Dr. Suko Prayitno Adi,M.Si kegiatan dilanjutkan dengan pendeklarasikan anti menyontek dan anti plagiat oleh Taruna. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan antara lain: pasal 42 UU No 12 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur larangan plagiat dalam penyusunan karya ilmiah, Butir 228 dari Intruksi Presiden Republik Indonesia No 2 tahun 2014 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi mengatur internalisasi nilai anti-korupsi dalam kurikulum STMKG, penandatangan piagam zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani oleh Kepala BMKG pada tanggal 3 Februari 2015, peraturan STMKG tentang larangan menyontek dan plagiat. Penandatangan disaksikan oleh Ketua STMKG dan Kabag. Adm. Akademik Umum dan Ketarunaan Hendro Nugroho, ST, M.Si. Setelah acara penandatangan Komandan Resimen dan Komandan Pleton foto bersama dengan Dosen Pendidikan Anti Korupsi Bambang Suprihadi, SS, SH, MP.
1 2 3 4